302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:56 WIB
loading...
302 Napi di Sulsel Diusul...
Sejumlah warga binaan di Lapas saat menerima vaksinasi Covid-19. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, mengusulkan 302 narapidana untuk mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya natal 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, usulan remisi diberikan dengan dua kategori RK I atau menjalani masa pidana dengan sisa waktu tertentu dan RK II yakni remisi bebas.

Baca Juga: 82 warga Binaan LP Narkotika Pematangsiantar Dapat Remisi Natal

"Untuk RK I kami usulkan sebanyak 301 orang dengan rincian, 70 orang remisi 15 hari, 184 orang remisi 1 bulan, 33 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 14 orang remisi 2 bulan. Sedangkan RK II kami usulkan satu orang, dengan waktu remisi 1 bulan," kata Harun, Selasa (21/12/2021).

Ratusan narapidana merupakan usulan dari sejumlah Rutan dan Lapas di Sulsel. "Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada perayaan Natal 25 Desember nanti," tutur Harun.

Dia menjelaskan, Lapas Makassar mengusulkan 28 orang narapidana untuk dapat remisi, Lapas Bulukumba 3 orang, Lapas Palopo 70 orang, Lapas Parepare 12, Lapas Takalar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 23 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 5 orang.

Kemudian, LPKA Maros 7 orang, Rutan Makassar 15 orang, Rutan Bantaeng 3 orang, Rutan Enrekang 14 orang, Rutan Jeneponto 5 orang, Rutan Makale 97 orang, Rutan Masamba 14 orang, Rutan Pangkajene 1 orang, Rutan Sengkang 1 orang, Rutan Sidenreng Rappang 1 orang.

"Ada beberapa lapas dan rutan yang tidak mengajukan usulan di antaranya, Lapas Watampone, Rutan Barru, Rutan Malino, Rutan Pinrang, Rutan Selayar, Rutan Sinjai, dan Rutan Watansoppeng," jelas Harun.

Harun menerangkan, ratusan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.

Baca Juga: Putusan MA, Koruptor Mendapatkan Remisi Secara Cuma-Cuma

Kemudian Permenkumham No 18 tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.



"Dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan dengan baik," ujar Harun.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Lapas Cipinang Tekan...
Lapas Cipinang Tekan Kepadatan Penghuni hingga 64 Persen
41 Narapidana Berisiko...
41 Narapidana Berisiko Tinggi Dikirim ke Lapas Nusakambangan
Mario Dandy, Terpidana...
Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Kemnaker Bakal Salurkan...
Kemnaker Bakal Salurkan Mantan Narapidana ke Pasar Kerja
Rekomendasi
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved