302 Napi di Sulsel Diusul Dapat Remisi Natal, Satu Napi Korupsi

Selasa, 21 Desember 2021 - 16:56 WIB
Ratusan narapidana merupakan usulan dari sejumlah Rutan dan Lapas di Sulsel. "Setelah pengusulan ini, kami sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang akan diserahkan pada perayaan Natal 25 Desember nanti," tutur Harun.

Dia menjelaskan, Lapas Makassar mengusulkan 28 orang narapidana untuk dapat remisi, Lapas Bulukumba 3 orang, Lapas Palopo 70 orang, Lapas Parepare 12, Lapas Takalar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 23 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 5 orang.

Kemudian, LPKA Maros 7 orang, Rutan Makassar 15 orang, Rutan Bantaeng 3 orang, Rutan Enrekang 14 orang, Rutan Jeneponto 5 orang, Rutan Makale 97 orang, Rutan Masamba 14 orang, Rutan Pangkajene 1 orang, Rutan Sengkang 1 orang, Rutan Sidenreng Rappang 1 orang.

"Ada beberapa lapas dan rutan yang tidak mengajukan usulan di antaranya, Lapas Watampone, Rutan Barru, Rutan Malino, Rutan Pinrang, Rutan Selayar, Rutan Sinjai, dan Rutan Watansoppeng," jelas Harun.

Harun menerangkan, ratusan napi tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana, PP 99 tahun 2012 pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!