Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Karyawan Toko Bunuh Bosnya

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:44 WIB
"Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat," ucap Deonijiu.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Baca juga: Terkuak Motif Driver Ojol Dimutilasi, Pelaku Sakit Hati Istrinya Diduga Dicabuli Korban

"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh (hari), pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!