Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Karyawan Toko Bunuh Bosnya

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:44 WIB
loading...
Sakit Hati Tak Dipinjami...
Polisi merilis kasu pembunuhan bos toko mebel yang dilakukan anak karyawannya di Mapolresta Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021). Foto: MNC Portal/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Seorang pegawai toko mebel di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi karena membunuh bosnya sendiri, yaitu AS (61). Tersangka berinisial AR itu diketahui tega menghabisi nyawa bosnya karena sakit hati atas perkataan korban saat menolak meminjamkan uang kepada AR.

"Peristiwa ini didahului saat pelaku mendapat perlakuan dari majikannya atau korban, dari kata-kata yang mengakibatkan pelaku sakit hati," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (21/12/2021). Baca juga: Sakit Hati Mau Cerai Suami Racuni Istri dengan Potas, Curi dan Bakar Motor Mertua

Sebelum peristiwa itu terjadi, AR mendatangi korban dengan maksud meminjam uang pada tanggal 10 Desember 2021. Namun, korban menolak dan mengucapkan perkataan yang membuat pelaku sakit hati. Hal itu membuat AR gelap mata, dan berniat menghabisi nyawa bosnya.

"Pelaku lalu menyusun rencana, dengan membawa sebuah kayu balok, dan menyusul ke korban yang sedang menonton TV di kamar. Melihat ada kesempatan, pelaku melakukan mengayunkan balok itu ke kepala korban," sambungnya.



Setelah menganiaya korban, tersangka langsung menggondol tas korban yang berisi sejumlah uang dan melarikan motor milik korban. 10 hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah mertuanya kawasan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Sampai saat ini motor milik korban masih berada di Cirebon. Korban langsung meninggal di tempat," ucap Deonijiu.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Baca juga: Terkuak Motif Driver Ojol Dimutilasi, Pelaku Sakit Hati Istrinya Diduga Dicabuli Korban

"Kita langsung bertindak seusai ada laporan dan selang sepuluh (hari), pelaku ditangkap. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved