Prostitusi Berkedok Warung Kopi Digerebek, 4 PSK dan Mucikari Diamankan
Selasa, 21 Desember 2021 - 08:08 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Pekerja seks komersial (PSK) berjumlah empat orang dan satu mucikarinya diciduk anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (20/12/2021).
Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat ada aktivitas diduga prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Trans Kalimantan Km 32 atau yang dikenal dengan kawasan Bukit Sintang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Baca juga: Jual Selebgram TE Rp25 Juta Sekali Kencan di Ranjang, Mucikari Dijerat Pasal Berlapis
Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roeis menjelaskan, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, satu regu Satpol PP Kobar bergerak menuju lokasi tersebut.
"Sesampainya di lokasi tersebut, ternyata memang benar ditemukan ada 4 PSK dan 1 mucikari yang berusia sekitar 30 hingga 51 tahun di sebuah warung di pinggir jalan," kata Gusti Muhammad Roeis, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Bobol Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juga, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi
Saat ini, lanjut Gusti Muhammad Roeis, para terduga PSK dan mucikari tersebut sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kobar.
“Akibat perbuatannya, para PSK dan mucikari tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum," tutur Gusti Muhammad Roeis
Mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat ada aktivitas diduga prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Trans Kalimantan Km 32 atau yang dikenal dengan kawasan Bukit Sintang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Baca juga: Jual Selebgram TE Rp25 Juta Sekali Kencan di Ranjang, Mucikari Dijerat Pasal Berlapis
Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roeis menjelaskan, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat tersebut, satu regu Satpol PP Kobar bergerak menuju lokasi tersebut.
"Sesampainya di lokasi tersebut, ternyata memang benar ditemukan ada 4 PSK dan 1 mucikari yang berusia sekitar 30 hingga 51 tahun di sebuah warung di pinggir jalan," kata Gusti Muhammad Roeis, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Bobol Minimarket dan Gondol Uang Ratusan Juga, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi
Saat ini, lanjut Gusti Muhammad Roeis, para terduga PSK dan mucikari tersebut sudah dibawa dan menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kobar.
“Akibat perbuatannya, para PSK dan mucikari tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum," tutur Gusti Muhammad Roeis
(msd)
tulis komentar anda