Libur Nataru, Volume Penumpang KAI Daop 2 Bandung Masih Lesu
Senin, 20 Desember 2021 - 13:16 WIB
Diketahui, aturan untuk naik KA Jarak jauh bagi penumpang berusia 17 tahun keatas harus sudah vaksin 2 tahap, serta menyertakan hasil PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen 1x24, dengan hasil negatif.
Baca: Pria yang Bunuh Istri dan Lukai Anak Tewas Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Sementara untuk penumpang usia 12-17 tahun menyertakan vaksin tahap 1 dan PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk usia 12 tahun kebawah tidak diharuskan menyertakan bukti vaksin namun harus menyertakan hasil PCR negatif.
Baca: Pria yang Bunuh Istri dan Lukai Anak Tewas Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Sementara untuk penumpang usia 12-17 tahun menyertakan vaksin tahap 1 dan PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk usia 12 tahun kebawah tidak diharuskan menyertakan bukti vaksin namun harus menyertakan hasil PCR negatif.
(hsk)
Lihat Juga :