Libur Nataru, Volume Penumpang KAI Daop 2 Bandung Masih Lesu

Senin, 20 Desember 2021 - 13:16 WIB
Diketahui, aturan untuk naik KA Jarak jauh bagi penumpang berusia 17 tahun keatas harus sudah vaksin 2 tahap, serta menyertakan hasil PCR yang berlaku 3x24 jam atau antigen 1x24, dengan hasil negatif.

Baca: Pria yang Bunuh Istri dan Lukai Anak Tewas Tabrakkan Diri ke Kereta Api

Sementara untuk penumpang usia 12-17 tahun menyertakan vaksin tahap 1 dan PCR atau antigen dengan hasil negatif. Untuk usia 12 tahun kebawah tidak diharuskan menyertakan bukti vaksin namun harus menyertakan hasil PCR negatif.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!