2 Laporan Polisi Pidanakan Habib Bahar bin Smith, Apa Aja?

Senin, 20 Desember 2021 - 11:20 WIB
Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang Berguru pada Habib Rizieq Shihab

Kendati demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Perkara ini sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!