2 Laporan Polisi Pidanakan Habib Bahar bin Smith, Apa Aja?

Senin, 20 Desember 2021 - 11:20 WIB
loading...
2 Laporan Polisi Pidanakan...
Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi. Sebanyak dua laporan ternyata sudah masuk ke Polda Metro Jaya untuk mempidanakan Habib Bahar. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan polisi. Sebanyak dua laporan ternyata sudah masuk ke Polda Metro Jaya untuk mempidanakan Habib Bahar.

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan kedua pada pada Jumat 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Deretan Kasus Hukum yang Bikin Habib Bahar bin Smith Keluar Masuk Lapas

Kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok. Dalam salah satu laporan tersebut juga tercantum nama pengacara Eggi Sujana.

"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (20/12/2021).

Baca juga: Profil Habib Bahar bin Smith, Pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang Berguru pada Habib Rizieq Shihab

Kendati demikian, Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Perkara ini sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Rekomendasi
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved