Meurah Pupok, Putra Mahkota yang Dipenggal Sultan Iskandar Muda untuk Tegakkan Syariat Islam

Minggu, 19 Desember 2021 - 06:53 WIB
Setiap orang yang mengelilingi pelaku zina itu membawa senjata tajam besar bernama gadubong. Selanjutnya, pelaku zina akan tewas dipotong-potong. Kepada mayat yang terpotong-potong itu, lalu dikubur seperti bangkai kerbau.

Namun, hukum masyarakat yang keras tidak berlaku bagi Meurah Pupok. Apalagi, dia merupakan putra semata wayang Sultan Iskandar Muda, dari hasil perkawinannya dengan putri Raja Lingga, pewaris takhta Kerajaan Aceh Darussalam.



Sebelum eksekusi mati dijatuhkan, para petinggi kerajaan menghadap Sultan Iskandar Muda. Mereka memohon agar jiwa Meurah Pupok diampuni. Mereka juga menawarkan agar Meurah Pupok diusir dari Kerajaan Aceh Darussalam.

Tetapi Sultan Iskandar Muda tidak bergeming. Usai salat Jumat, Meurah Pupok dibawa ke tempat pembaringan oleh algojo. Dia mengenakan pakaian putih. Wajahnya tampak tenang dan tampan. Dia menerima vonis itu lapang hati.

Saat kepalanya akan ditutup, dia meminta kepada algojo dibiarkan saja. Dia ingin menatap wajah ayahnya terakhir kali. Darah segar pun tumpah. Cipratannya yang berwarna merah mengenai baju sang sultan yang bijaksana dan adil itu.



Jasadnya lalu dimakamkam di lapangan pacu kuda yang kini bernama Kerkhoff. Saat ini, makam itu masih terjaga.

Saat ditanya kenapa Sultan Iskandar Muda tega menghukum Meurah Pupok, dia mengatakan, mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita, yang berarti mati anak ada makamnya, tapi jika hukum yang mati hendak kemana akan dicari.

Menurut Husein Djajadiningrat, konstitusi yang dibuat Sultan Iskandar Muda di Kerajaan Aceh Darussalam itu berisi peraturan dasar tentang pemerintahan, hukum, dan adat untuk memberlakukan hukum Islam secara perdata dan pidana.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content