Polda Tunggu Laporan Penyalahgunaan Dana Pemerintah oleh Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati
Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:00 WIB
BANDUNG - Ada dugaan penyalahgunaan dana pemerintah yang dilakukan oleh oknum guru dan pimpinan Madani Boarding School, Herry Wirawan. Dugaan tersebut menjadi perhatian Polda Jabar, dan kini menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Diketahui, selain memperkosa belasan santriwarinya hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. Bahkan, kuat dugaan bahwa dana bantuan tersebut digunakan Herry untuk membiayai perbuatan cabulnya.
"Silahkan saja (diadukan) kalau ada indikasi dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Sabtu (18/12/2021).
Erdi meyakinkan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap aduan terkait perbuatan Herry Wirawan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. "Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," tegas Erdi.
Herry yang kini berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.
Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya. "Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
Baca Juga
Diketahui, selain memperkosa belasan santriwarinya hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. Bahkan, kuat dugaan bahwa dana bantuan tersebut digunakan Herry untuk membiayai perbuatan cabulnya.
"Silahkan saja (diadukan) kalau ada indikasi dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga
Erdi meyakinkan, pihaknya bakal menindaklanjuti setiap aduan terkait perbuatan Herry Wirawan, termasuk dugaan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah. "Nantinya polisi pasti akan mengusut dong laporan itu," tegas Erdi.
Herry yang kini berstatus terdakwa mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren tempatnya mengajar di kawasan Cibiru, Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel sejak 2016-2021.
Selain menyetubuhi belasan santrinya berulangkali hingga hamil dan melahirkan, Herry juga diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya hingga mengeksploitasi santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya. "Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Parahnya lagi, kata Asep, dana bantuan juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santri-santrinya itu
tulis komentar anda