Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara

Sabtu, 18 Desember 2021 - 14:34 WIB
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," ungkapnya.

Baca: Diberi Nama oleh Mensos Risma, Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya Mati Misterius

Meski demikian, pihaknya menegaskan, selama ini Pemkot Surabaya tak segan memberikan sanksi kepada ASN yang berurusan dengan hukum. Apalagi, kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.

"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!