Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara

Sabtu, 18 Desember 2021 - 14:34 WIB
Oknum Satpol PP diberhentikan sementara karena gunakan narkoba. Foto: Aan/SINDOnews
SURABAYA - Seorang anggota Satpol PP Pemkot Surabaya berinisial RD (49) diamankan kepolisian karena kedapatan menggunakan sabu. Oknum tersebut diamankan polisi di rumahnya, kawasan Jalan Ketintang Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menuturkan, pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.



Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS.

Baca juga: Dahsyatnya Senjata Biologis Mataram dalam Penaklukan Surabaya Picu Wabah Penyakit dan Kelaparan

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febri, Jumat (17/12/2021).

Ia melanjutkan, ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut dipastikan akan diberhentikan sementara. Sanksi itu diberikan sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!