Digerebek Polisi, Ini Penampakan Sarang Judi Online di Sukoharjo
Jum'at, 17 Desember 2021 - 19:14 WIB
Baca Juga
Iqbal Alqudusy menjelaskan, selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.
"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online, berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat" jelasnya.
"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.
Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," jelas Kabidhumas.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda