Digerebek Polisi, Ini Penampakan Sarang Judi Online di Sukoharjo

Jum'at, 17 Desember 2021 - 19:14 WIB
loading...
Digerebek Polisi, Ini...
Sejumlah peralatan yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng saat menggerebek sarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo. Foto/Humas Polda Jateng
A A A
SUKOHARJO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggerebek sarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo. Penggerebekan yang dibantu personel Reskrim Polres Sukoharjo menangkap tiga orang yang menjadi dalang judi online, Rabu sore (15/12/2021).

Digerebek Polisi, Ini Penampakan Sarang Judi Online di Sukoharjo

Rumah yang menjadisarang judi online di kawasan Baki, Sukoharjo disegel dengan garis polisi usai digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jateng dan Polres Sukoharjo. Foto/Humas Polda Jateng

Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN yang berperan selaku penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online, serta AW dan MBMP selaku operator judi online.

Baca juga: Live Streaming Promosikan Situs Judi Online, DJ Bohay ini Diciduk Polisi

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, penggerebekan itu menunjukkan Polri sangat peduli pada pemberantasan penyakit masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Ditreskrimsus melaksanakan patroli cyber dan menemukan akun Instagram dengan nama @kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.

"Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan," ungkap Iqbal Alqudusy, Jumat (17/12/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, adalah 3 perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, 7 telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Rp90 Juta untuk Judi Online, Pemuda Ini Nekat Mau Bunuh Diri

Iqbal Alqudusy menjelaskan, selama ini Polri berupaya maksimal melakukan pencegahan dan penindakan pelaku perjudian termasuk judi online. Mentalitas ingin kaya mendadak dengan mengadu spekulasi lewat perjudian. Banyaknya warga masyarakat khususnya kaum muda yang terjerumus perjudian amat mengkhawatirkan, mengingat potensi mereka sebagai generasi penerus bangsa.

"Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online, berhutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat" jelasnya.

"Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi," tegasnya.



Terkait penangkapan tiga tersangka penyedia judi online di Sukoharjo, Kabidhumas menerangkan mereka dijerat dengan pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng," jelas Kabidhumas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Rekomendasi
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved