Lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Berhentikan Wali Kota Oded M. Danial

Jum'at, 17 Desember 2021 - 08:50 WIB
Baca juga: Tangis Puluhan Petani Pecah Saat Ladang Jagungnya Diratakan Perusahaan Sawit

Tedy mengungkapkan, setelah sidang paripurna, surat penetapan pemberhentian almarhum Oded M. Danial sebagai Wali Kota Bandung, akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Kepergok Selingkuh di Hotel, Karir Polwan Cantik Ini Berujung Pemecatan

"Selanjutnya kami mendorong kepada Pemerintah Kota Bandung untuk mengawal agar bisa secepatnya. Karena memang untuk lebih optimalnya roda pemerintahan di Kota Bandung," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!