Tolak Perpres 104, Kepala Desa se-Kabupaten Trenggalek Gelar Atraksi Adu Cambuk

Jum'at, 17 Desember 2021 - 06:12 WIB
Demo Seni Tiban: Tampak perangkat dan kepala desa se Kabupaten Trenggalek yang berunjuk rasa dengan menggelar atraksi kesenian tiban. Foto Solichan Arif
TRENGGALEK - Ribuan perangkat desa dan kepala desa di seluruh Kabupaten Trenggalek memamerkan atraksi teatrikal kesenian kuno tiban, yakni saling beradu cambuk. Ini bukan atraksi biasa, tapi aksi unjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021.

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) menilai Perpres 104 yang mewajibkan pemerintah desa menyisihkan minimal 40 persen dari anggaran Dana Desa (ADD) untuk bantuan langsung tunai (BLT) telah membelenggu desa.

“Seluruh produk Perpres 104 Tahun 2021 tidak hanya direvisi, tapi ditolak,” tegas Ketua AKD Trenggalek Puryono kepada wartawan Kamis (16/12/2021).



Unjuk rasa perangkat dan kepala desa berlangsung di jalan depan Pendopo Bupati Trenggalek dan Kantor DPRD. Sejumlah perangkat tiba-tiba mencopot baju seragam. Mereka juga mengikat kepala dengan selembar kain udeng, sebelum menggelar atraksi kesenian tiban.

Dua orang saling menyakiti dengan lecutan cemeti lidi kelapa. Atraksi mereka menarik perhatian warga. Menurut Puryono pemerintah desa kesulitan melaksanakan Perpres 104.

Batas minimal 40 persen dari anggaran DD untuk BLT, dinilai tidak rasional. Di sisi lain para keluarga penerima manfaat (KPM) juga sudah tertangani program penjaminan sosial pemerintah pusat. Massa juga menganggap keharusan alokasi prosentase minimal 40 persen justru bertentangan dengan program pengentasan kemiskinan nasional.

Akibatnya angka kemiskinan malah akan naik. Kendati demikian, kata Puryono para perangkat dan kepala desa Trenggalek menyatakan tidak menolak program BLT DD -nya.

“Yang ditolak adalah prosentase minimal 40 persennya. Dengan 7.000 desa, grafik kemiskinan pasti akan naik tajam,” terang Puryono. “Program pembangunan desa yang telah direncanakan matang melalui RPJMDES dan RKPDesa akan terhambat,” imbuhnya.

Para perangkat desa dan kepala desa juga curhat kalau selama masa pandemi ini mereka juga mengalokasikan 8 persen anggaran untuk program penanganan COVID-19. Mereka menerjemahkan refocusing anggaran selama dua tahun sebagai pembantaian pemerintah desa. Baca Juga: Penyaluran BLT Dana Desa Bagi Warga Terdampak Covid-19

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam berjanji akan menyampaikan aspirasi perangkat dan kepala desa ke pemerintah pusat. “Kami akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” kata Samsul Anam.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin juga mengatakan hal senada. Dia akan membawa aspirasi perangkat dan kepala desa ke dalam pembahasan bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). “Kami akan bersurat dan mendorong untuk direvisi,” ujar Nur Arifin.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content