Pakai Data Palsu, 2 Pelaku Penipuan Gondol Uang Hampir 1 Miliar

Selasa, 09 Juni 2020 - 00:05 WIB
"Tersangka buat kartu kredit Bank Mega sebanyak 43 kartu dengan berbekal identitas orang yang didapatnya dari oknum dengan harga Rp12.000," ujarnya. (Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Dunia Capai 7 Juta, New Normal Jadi Tren )

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, beberapa bank yang digunakan pelaku antara lain Bank Mega 43 kartu, bank BRI 3 kartu, BNI 2 kartu, BCA 2 Kartu dan Bank Mandiri 3 Kartu. "Masing-masing mengalami kerugian bervariasi. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta," jelas Heru.

Terkahir, dari hasil penangkapan tersebit, polisi menyita 64 handpone, 43 dokumen permohonan ijin aplikasi pembuatan kartu kredit, mobil kijang inova untuk mobilitas dan note book. Untuk menggali adanya keterlibatan pihak lain, polisi mengaku tengah menyedikiki kasus tersebut lebih lanjut. Adapun kedua pelaku teramcam pidana hukuman di atas 6 tahun.

"Kedua pelaku yang mengaku baru setahun ini dikenakan Pasal 263 KUHP juncto 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman diatas 6 tahun," tukasnya. (Baca juga: Daftar Lengkap Festival Film Channes 2020 )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!