Pakai Data Palsu, 2 Pelaku Penipuan Gondol Uang Hampir 1 Miliar

Selasa, 09 Juni 2020 - 00:05 WIB
loading...
Pakai Data Palsu, 2...
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto merilis kasus penipuan menggunakan data palsu. Foto/Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua pelaku penipuan berkedok kartu kredit yang merugikan beberapa Bank salah satunya Bank Mega. Akibat ulahnya, kerugian bank itu ditaksir mencapai Rp937 juta.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku berinisial AA (48) dan YPR (48). Kasus tersebut telah bergulir sejak 2019 lalu. (Baca juga: Janji Surga Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Tersendat )

"Pelaku melakukan penipuan dengan cara penggelapan kartu kredit dibeberapa bank menggunakan identitas palsu, total yang mereka raih hampir 1 miliar, Rp937 juta," kata Heru di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Heru menambahkan, total ada 43 kartu kredit yang dijadikan kedua pelaku sebagai alat untuk mendulang kekayaan dari cara ilegal. Pasalnya, dalam melancarkan aksimya mereka menggunakan identitas orang lain.

"Tersangka buat kartu kredit Bank Mega sebanyak 43 kartu dengan berbekal identitas orang yang didapatnya dari oknum dengan harga Rp12.000," ujarnya. (Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 di Dunia Capai 7 Juta, New Normal Jadi Tren )

Lebih lanjut, Heru menjelaskan, beberapa bank yang digunakan pelaku antara lain Bank Mega 43 kartu, bank BRI 3 kartu, BNI 2 kartu, BCA 2 Kartu dan Bank Mandiri 3 Kartu. "Masing-masing mengalami kerugian bervariasi. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta," jelas Heru.

Terkahir, dari hasil penangkapan tersebit, polisi menyita 64 handpone, 43 dokumen permohonan ijin aplikasi pembuatan kartu kredit, mobil kijang inova untuk mobilitas dan note book. Untuk menggali adanya keterlibatan pihak lain, polisi mengaku tengah menyedikiki kasus tersebut lebih lanjut. Adapun kedua pelaku teramcam pidana hukuman di atas 6 tahun.

"Kedua pelaku yang mengaku baru setahun ini dikenakan Pasal 263 KUHP juncto 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukuman diatas 6 tahun," tukasnya. (Baca juga: Daftar Lengkap Festival Film Channes 2020 )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Amerika Serikat vs Paraguay:...
Amerika Serikat vs Paraguay: Awal Krusial di Grup D Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Ternyata Keamanan Data...
Ternyata Keamanan Data Indonesia Pakai Windows Defender
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved