Pemkab Pinrang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 16 Desember 2021 - 15:44 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani mengatakan lebih menitik beratkan implentasi dari Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Inti dari penganugerahan ini sebenarnya adalah apakah kita sudah menjalankan amanah dengan baik. Apakah kita sudah menyerap informasi masyarakat dan bagaimana memberikan informasi yang sehat," ungkap Hayat.
Baca Juga: Pemkab Pinrang Genjot Percepatan Vaksinasi dengan Undian Hadiah
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pahir Halim, mengungkapkan keterbukaan informasi publik pada hakikatnya ingin mendekatkan antara esensi sebuah kebijakan publik dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat serta untuk meminimalkan misi informasi dikemudian hari.
"Setiap undang-undang, setiap Peraturan Daerah,Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota termasuk peraturan Desa ketika di proses secara terbuka hasilnya akan lebih terpercaya," pungkas Pahir.
"Inti dari penganugerahan ini sebenarnya adalah apakah kita sudah menjalankan amanah dengan baik. Apakah kita sudah menyerap informasi masyarakat dan bagaimana memberikan informasi yang sehat," ungkap Hayat.
Baca Juga: Pemkab Pinrang Genjot Percepatan Vaksinasi dengan Undian Hadiah
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pahir Halim, mengungkapkan keterbukaan informasi publik pada hakikatnya ingin mendekatkan antara esensi sebuah kebijakan publik dengan apa yang menjadi aspirasi rakyat serta untuk meminimalkan misi informasi dikemudian hari.
"Setiap undang-undang, setiap Peraturan Daerah,Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota termasuk peraturan Desa ketika di proses secara terbuka hasilnya akan lebih terpercaya," pungkas Pahir.
(agn)
Lihat Juga :