Parah! Oknum Marbot Masjid di Sarolangun Cabuli 5 Anak di Semak-semak

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:07 WIB
Atas perbuatannya tersebut, dia juga memohon maaf kepada korban, orang tua korban dan masyarakat.

Kejadian tersebut, berawal pada saat korban yang hendak menumpang kendaraan milik terduga usai lakukan sholat di masjid.

"Ketika saya mau engkol motor, dipanggil pakde numpang. Kata saya, ayo cepat. Langsung saya suruh pegangan dan dia naik," tuturnya.

Berikutnya, sesampainya di jalan setapak sebelum sampai ke rumah, pelaku melakukan aksi tidak senonohnya.

Kepada petugas, pelaku A mengaku khilaf dalam melakukan aksi tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan cabul tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Sarolangun.

Akibat perbuatannya, pelaku diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidananya 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!