Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Sodomi Muridnya hingga Pendarahan

Rabu, 15 Desember 2021 - 22:52 WIB
"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," ujar dia.

Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!