Video dan Foto Syur Mantan Pacar Disebar ke Medsos Gegara Asmara Kandas

Rabu, 15 Desember 2021 - 09:56 WIB
"Karena foto dan video itu tersebar di wilayah Jawa Timur akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan," kata Jeffry, Rabu (15/12/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui tim Cyber Polri. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga Panjatan, Kulonprogo. Kemudian Polres Magetan mengirimkan personel ke Kulonprogo untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku bekerjasama dengan Polres Kulonprogo.

Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban

"Untuk kasus ini selanjutnya ditangani Polres Magetan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 43 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!