Keterlaluan! Kebelet Nikah Lagi, Suami di Bali Palsukan Kematian Istrinya

Selasa, 14 Desember 2021 - 22:08 WIB
Baca juga: Diguncang Gempa M 7,5 Begini Kepanikan Warga Maumere Lari Menjauhi Laut

Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.

Diah Suartini yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi korban, mengaku terkejut saat mendatangi KUA Petang, 30 Agustus 2019. "Saksi terkejut melihat ada surat keterangan kematian, yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016," ungkap jaksa.

Baca juga: Ditelantarkan Sejak 2013, Gadis Cantik dan Kakaknya Gugat Ayah Kandung Rp6,725 Miliar

Saat ke KUA, Diah juga diperlihatkan berkas administrasi pernikahan suaminya. "Saksi merasa sakit hati dan dirugikan karena sejak suaminya menikah lagi, dia dan keluarganya tidak dinafkahi lahir dan batin," beber jaksa. Menanggapi dakwaan jaksa dan keterangan saksi, kedua terdakwa menerima dan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!