Embat Uang SPBU Depok Rp42 Juta, Ini Tampang Pelakunya

Selasa, 14 Desember 2021 - 12:39 WIB
Setelah berhasil menggasak uang, ZA langsung melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Disana dia membeli sejumlah barang berupa satu unit motor dan pakaian. Dari hasil keterangan saksi dan CCTV kemudian penyidik melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap ZA di Bandung.

”Kita ngecek ke TKP, Kanit Reskrim kemudian membuka CCTV diketahui pelaku adalah karyawan sendiri,” ujarnya. ZA baru pertama kali melakukan perbuatan ini. Motifnya karena dia tergiur uang yang dihitungnya setiap hari. Baca juga: Mobil Sedan Terbakar Usai Mengisi BBM di SPBU Kejora Bangka Tengah

Uang hasil pencurian digunakan untuk gaya hidup. Saat ini pelaku sudah diamankan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!