Penipuan Investasi Bodong Rp84,9 M di Pekanbaru, Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:30 WIB
JPU Rendi Panalosa mengatakan, jika jaksa sudah yakin jika majelis hakim akan menolak eksepsi para terdakwa. Hal ini dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP tentang penipuan dan pengelapan.

"Dakwaan kami susun itu jelas. Sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Jadi wajar saja kalau hakim menolaknya," ucap Rendi.

Sementara atas putusan itu, pihak penesehat hukum para terdakwa dalam sidang pekan depan, sidangnya dilakukan terpisah. Untuk Maryani digelar pagi dan Agung Salim Cs siang.

Seperti diketahui, 10 nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp 84,9 miliar oleh para terdakwa dengan untuk investasi yakni Promissory Note. Mereka tergiur karena pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti ini mengiming-imingi nasabah dengan bunga tinggi yakni 9-12 persen.

Ini jauh lebih tinggi dari bunga bank yakni 5persen. Dari dakwaan, mereka sudah menawarkan pruduk investasi Promissory Note sejak tahun 2016. Namun belakang nasabah tertipu dan uang mereka tidak dikembalikan. Sidang dilanjutkan 20 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan para korban.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content