Penipuan Investasi Bodong Rp84,9 M di Pekanbaru, Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Selasa, 14 Desember 2021 - 09:30 WIB
loading...
Penipuan Investasi Bodong...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) lima terdakwa kasus investasi bodong. Dengan ditolak eksepsi, maka kasusnya pidana.Foto/Banda Harudin
A A A
PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan) lima terdakwa kasus investasi bodong . Dengan ditolak eksepsi, maka kasusnya bukan perdata, tapi sudah ranah pidana.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutkan dengan agenda putusan sela kasus investasi bodong perusahaan PT Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) Fiksa Group, di PN Pekanbaru di Riau, dengan 10 orang korban warga Pekanbaru. Di Pekanbaru, korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.

Baca juga: Anggota DPRD Nganjuk Diduga Ditangkap karena Narkoba, Polisi Dalami Perannya

"Keberatan terdakwa tidak bisa diterima. Sidang kita tetap lanjutkan," kata Dahlan, Hakim Ketua yang menyidangkan perkara ini Senin (13/12/2021).

Para terdakwa yang mengajukan esepsi adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

"Untuk penasehat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) bisa menghadirkan saksi saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.

Selain keempat terdakwa, hakim juga menolak esepsi satu terdakwa lainnya, Maryani selaku Marketing freelance PT WBN dan PT TGP yang berkas tuntutan terpisah namun masih karyawan di perusahaan Salim Cs. Hakim juga menolak eksepsi terdakwa Maryani.

Dia menyatakan, jika eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU.

Baca juga: Kecewa Sidang Oknum Polisi yang Setubuhi Istri Tahanan, Kuasa Hukum Korban Lapor Mabes Polri

JPU Rendi Panalosa mengatakan, jika jaksa sudah yakin jika majelis hakim akan menolak eksepsi para terdakwa. Hal ini dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP tentang penipuan dan pengelapan.

"Dakwaan kami susun itu jelas. Sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Jadi wajar saja kalau hakim menolaknya," ucap Rendi.

Sementara atas putusan itu, pihak penesehat hukum para terdakwa dalam sidang pekan depan, sidangnya dilakukan terpisah. Untuk Maryani digelar pagi dan Agung Salim Cs siang.

Seperti diketahui, 10 nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp 84,9 miliar oleh para terdakwa dengan untuk investasi yakni Promissory Note. Mereka tergiur karena pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti ini mengiming-imingi nasabah dengan bunga tinggi yakni 9-12 persen.

Ini jauh lebih tinggi dari bunga bank yakni 5persen. Dari dakwaan, mereka sudah menawarkan pruduk investasi Promissory Note sejak tahun 2016. Namun belakang nasabah tertipu dan uang mereka tidak dikembalikan. Sidang dilanjutkan 20 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan para korban.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1988 seconds (0.1#10.140)