Pembunuh Pria Tunawicara di Kemayoran Terancam Hukuman Mati

Senin, 13 Desember 2021 - 18:44 WIB
"(Dia juga melakukan) perkara sejenis, dan terakhir pembunuhan (berencana saat ini)," jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Karena diduga melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan, tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Karena diduga melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan, tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.

"Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan," ungkap Tubagus.

Sebelumnya, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi alias Dhika di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat 10 Desember 2021. Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku yang Tewaskan Tunawicara di Kemayoran
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!