Hasil Survei: Penyelengaraan Pelayanan Publik di Luwu Utara Berkategori Baik
Senin, 13 Desember 2021 - 08:56 WIB
Ia menyebutkan, ada 30 instansi pelayanan Pemkab Luwu Utara yang disurvei. Survei menggunakan metode purposive sampling, yaitu teknik sampling mendapatkan responden dengan menyesuaikan jenis layanan, tujuan dan data yang ingin diperoleh. Responden berjumlah 1.100 sebagai penerima pelayanan publik.
“Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner di masing-masing lokasi unit pelayanan publik,” beber Hanggoro.
Analisis data yang digunakan, kata dia, adalah dengan menggunakan pengukuran skala likert dan metode Importance and Perfomance Analysis (IPA).
Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, dalam menilai kualitas pelayanan instansi publik, terdapat sembilan unsur yang dinilai, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Masih Hanggoro, penilaian dari sembilan dimensi ini kemudian diukur melalui skala likert dan dinilai menggunakan 'nilai rata-rata tertimbang' masing-masing unsur pelayanan, kemudian didapatkanlah kategori pelayanan A (Sangat Baik), B (Baik), C (Kurang Baik), dan D (Tidak Baik).
“Survei ini juga menilai Kabupaten Luwu Utara sebagai satu unit kesatuan. Hasilnya adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dinilai berkategori B-Baik oleh publik. Penilaian ini sejalan dengan penilaian mayoritas per instansi di kategori yang sama,” papar dia.
Baca Juga: Perkuat Mitigasi, 3 Sungai Besar di Luwu Utara Diteliti
“Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner di masing-masing lokasi unit pelayanan publik,” beber Hanggoro.
Analisis data yang digunakan, kata dia, adalah dengan menggunakan pengukuran skala likert dan metode Importance and Perfomance Analysis (IPA).
Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017, dalam menilai kualitas pelayanan instansi publik, terdapat sembilan unsur yang dinilai, yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana serta penanganan pengaduan, saran dan masukan.
Masih Hanggoro, penilaian dari sembilan dimensi ini kemudian diukur melalui skala likert dan dinilai menggunakan 'nilai rata-rata tertimbang' masing-masing unsur pelayanan, kemudian didapatkanlah kategori pelayanan A (Sangat Baik), B (Baik), C (Kurang Baik), dan D (Tidak Baik).
“Survei ini juga menilai Kabupaten Luwu Utara sebagai satu unit kesatuan. Hasilnya adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dinilai berkategori B-Baik oleh publik. Penilaian ini sejalan dengan penilaian mayoritas per instansi di kategori yang sama,” papar dia.
Baca Juga: Perkuat Mitigasi, 3 Sungai Besar di Luwu Utara Diteliti
Lihat Juga :