Tersandung Administrasi, Pembebasan Lahan TPA Antang Diundur ke Tahun 2022

Senin, 13 Desember 2021 - 08:09 WIB
TPA Antang. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tak kunjung melakukan pembebasan lahan untuk menambah luasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang. Rencana tersebut diundur ke tahun 2022.

Padahal kondisi TPA sudah overload, bahkan dikeluhkan warga yang lahannya tertimbun tumpukan sampah dari TPA Antang .

Kasi Persampahan dan Limbah B3, Kafhiyani membenarkan kondisi tersebut. Dia mengatakan, anggaran pembebasan lahan diundur ke tahun mendatang lantaran tekendalan beberapa persoalan administrasi.

"Kita mencairkan sesuatu yang tidak sesuai, walaupun langsung ke orangnya, tapi dari sisi prosedurnya ada yang keliru, itu bisa berdampak ke kami," ujarnya.





Selain itu, penganggaran dianggap sudah sangat mepet sehingga sulit diajukan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan konsultasi publik. Hanya saja, masih ada prosedur pengukuran ulang dari pihak pemerintah kota.

"Kalau sertifikasi itu kan tetap harus ada pengukuran ulang, itu yang belum terlaksana sekarang karena masalah waktu juga. Prosedurnya untuk melakukan itu kan beda kalau pemerintah dan pribadi-pribadi," ucapnya.

Diketahui, ada sebanyak 57 orang pemilik dengan 24 bidang lahan, sementara total luasan kurang lebih 3 hektare atau 29.090 m².

"(Dari 24) 19 yang bersertifikat, 4 yang rinci, 1 akte. Jadi semuanya itu ada 24 bidang," lanjut Kafhiyani.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More