Praktisi Hukum Sebut Terlalu Dini Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:05 WIB
Menurut Ricky, harusnya A dan B ini diperiksa. Untuk apa A yang merupakan seorang pria membawa korban yang merupakan wanita pada tengah malam ke kos B? Apalagi itu malam hari jam 20.00 Wita. Bisa dibayangkan apa yang terjadi di kamar itu, ada 2 pria dan 1 wanita. Apa yang terjadi di sana? Tentu hanya Tuhan yang tahu apa yang telah terjadi di dalam kamar kos itu.
Harusnya, lanjut dia, puzzle korban yang diajak ke kos B ini tidak boleh diputus. Dengan adanya penetapan tersangka, momen adanya korban berada di kos B, jadi terputus. Ini yang disayangkan. "Ngapain A ngajak korban dan bayinya ke kos B yang juga pria? Padahal korban ingin ke rumah tante ngapain mampir ke kos B, kamar kos B? Ngapain? Itu aja sudah tidak beres," tegasnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, A sempat bilang kepada Bang Jack bahwa korban dijemput oleh tersangka pakai mobil. Diduga kuat A ini bohong. "Diduga pula A, B sengaja menyeret nama tersangka, padahal sebenarnya diduga kuat ada peran A, B dan istri tersangka di balik pembunuhan itu," tutupnya.
Karena dari keterangan Bang Jack bahwa beberapa bulan lalu ada menerima DM dari istri tersangka yang intinya jangan dekat-dekat lagi dengan suaminya, si tersangka ini atau akan fatal. Dan secara hukum itu alat bukti petunjuk yang sangat kuat bahwa kasus ini diduga ada keterlibatan istri tersangka. Jadi istri tersangka sebelum kejadian sempat merasa terganggu karena merasa rumah tangganya bersama tersangka diganggu oleh korban. Tersangka ini tak terlibat,’’ tutur Ricky.
Menurut Ricky, berdasarkan rentetan peristiwa itu maka tempat yang menjadi TKP diduga ada di kamar kosan B, dan diduga pula istri tersangka terlibat karena terbakar api cemburu.
‘’Gimana psikologis istri tersangka mengapa dia sampai membuat ancaman via DM? Bagaimana kepribadiannya? Adakah mengarah ke sosiopat atau psikopat atau kepribadian lainnya yang bermasalah? Apa yang mendorongnya kirim ancaman via DM, apakah memiliki kepribadian pendendam?," tambah Ricky.
Menurut dia, tanda tanya kenapa penyidik Polda NTT tidak mendalami itu semua? TKP, kronologi dan GPS mobil belum jelas, bagaimana logikanya bisa mengetahui ada peran tersangka? Kan berdasarkan hasil autopsi, korban mati lemas karena ada indikasi dibekap, dibekap pakai apa? Pakai tangan atau pakai bantal?. "Kalau bantal berarti di kos ya, kos B diduga, jadi dibekap pakai apa?Harus jelas, itu semua sampai sekarang masih buram kenapa malah menetapkan dia sebagai tersangka? bahkan alat yang dipakai membekap korban pun belum jelas,’’ timpalnya.
Ricky pun membela tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang tersebut denganargumentasi hukum bahwa tersangkatakterlibat karena tersangka sangat menyayangi mantan pacarnya beserta buah hatinya tersebut dan tersangka selalu bertemu dengan wanita yang diasayanginitu sampai akhirnya diketahui istri tersangkadan akhirnya istri tersangka mengirim ancaman bisa fatal jika rumah tangganya terus diganggu korban dan itu dikirim via DM Bang Jack.Dan menurut Ricky, Itu adalah alat bukti kuat patut diduga istri tersangka terlibat. Tersangka tak terlibat. Salah orang menetapkan tersangka.
‘’Bayi itu berusia 9 bulan artinya bayinya benar-benar bisa bertumbuh dengan baik dan tersangka memang menginginkan bayi itu terus bertumbuh buktinya dia selalu bertemu dengan wanita yang melahirkan bayi itu dan bayi itu sampai bisa bertumbuh sampai usia 9 bulan. Diduga kuat ada orang lain yang sangat membenci korban beserta bayinya karena sakit hati dan marah besar tersangka ini masih melakukan CLBK dengan korban sampai punya baby. Perencanaannya sangat masif kasus ini. Periksa secara intensif A, B dan istri tersangka,’’ ujarnya.
Karena, kata dia, ada bayi usia 9 bulan juga dibunuh, mana ada logika hukumnya seorang ayah kandung datang secara tiba-tiba langsung membunuh dan menghabisi bayinya sendiri, apalagi dia selalu menemui bayinya itu, dia sayang dengan bayinya itu sayang juga dengan korban mantan pacarnya itu. Korban dan bayinya dibunuh, ini 340 KUHPidana bukan 338, karena pertanyaannya sederhana.
Harusnya, lanjut dia, puzzle korban yang diajak ke kos B ini tidak boleh diputus. Dengan adanya penetapan tersangka, momen adanya korban berada di kos B, jadi terputus. Ini yang disayangkan. "Ngapain A ngajak korban dan bayinya ke kos B yang juga pria? Padahal korban ingin ke rumah tante ngapain mampir ke kos B, kamar kos B? Ngapain? Itu aja sudah tidak beres," tegasnya.
Lebih lanjut Ricky mengatakan, A sempat bilang kepada Bang Jack bahwa korban dijemput oleh tersangka pakai mobil. Diduga kuat A ini bohong. "Diduga pula A, B sengaja menyeret nama tersangka, padahal sebenarnya diduga kuat ada peran A, B dan istri tersangka di balik pembunuhan itu," tutupnya.
Karena dari keterangan Bang Jack bahwa beberapa bulan lalu ada menerima DM dari istri tersangka yang intinya jangan dekat-dekat lagi dengan suaminya, si tersangka ini atau akan fatal. Dan secara hukum itu alat bukti petunjuk yang sangat kuat bahwa kasus ini diduga ada keterlibatan istri tersangka. Jadi istri tersangka sebelum kejadian sempat merasa terganggu karena merasa rumah tangganya bersama tersangka diganggu oleh korban. Tersangka ini tak terlibat,’’ tutur Ricky.
Menurut Ricky, berdasarkan rentetan peristiwa itu maka tempat yang menjadi TKP diduga ada di kamar kosan B, dan diduga pula istri tersangka terlibat karena terbakar api cemburu.
‘’Gimana psikologis istri tersangka mengapa dia sampai membuat ancaman via DM? Bagaimana kepribadiannya? Adakah mengarah ke sosiopat atau psikopat atau kepribadian lainnya yang bermasalah? Apa yang mendorongnya kirim ancaman via DM, apakah memiliki kepribadian pendendam?," tambah Ricky.
Menurut dia, tanda tanya kenapa penyidik Polda NTT tidak mendalami itu semua? TKP, kronologi dan GPS mobil belum jelas, bagaimana logikanya bisa mengetahui ada peran tersangka? Kan berdasarkan hasil autopsi, korban mati lemas karena ada indikasi dibekap, dibekap pakai apa? Pakai tangan atau pakai bantal?. "Kalau bantal berarti di kos ya, kos B diduga, jadi dibekap pakai apa?Harus jelas, itu semua sampai sekarang masih buram kenapa malah menetapkan dia sebagai tersangka? bahkan alat yang dipakai membekap korban pun belum jelas,’’ timpalnya.
Ricky pun membela tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang tersebut denganargumentasi hukum bahwa tersangkatakterlibat karena tersangka sangat menyayangi mantan pacarnya beserta buah hatinya tersebut dan tersangka selalu bertemu dengan wanita yang diasayanginitu sampai akhirnya diketahui istri tersangkadan akhirnya istri tersangka mengirim ancaman bisa fatal jika rumah tangganya terus diganggu korban dan itu dikirim via DM Bang Jack.Dan menurut Ricky, Itu adalah alat bukti kuat patut diduga istri tersangka terlibat. Tersangka tak terlibat. Salah orang menetapkan tersangka.
‘’Bayi itu berusia 9 bulan artinya bayinya benar-benar bisa bertumbuh dengan baik dan tersangka memang menginginkan bayi itu terus bertumbuh buktinya dia selalu bertemu dengan wanita yang melahirkan bayi itu dan bayi itu sampai bisa bertumbuh sampai usia 9 bulan. Diduga kuat ada orang lain yang sangat membenci korban beserta bayinya karena sakit hati dan marah besar tersangka ini masih melakukan CLBK dengan korban sampai punya baby. Perencanaannya sangat masif kasus ini. Periksa secara intensif A, B dan istri tersangka,’’ ujarnya.
Karena, kata dia, ada bayi usia 9 bulan juga dibunuh, mana ada logika hukumnya seorang ayah kandung datang secara tiba-tiba langsung membunuh dan menghabisi bayinya sendiri, apalagi dia selalu menemui bayinya itu, dia sayang dengan bayinya itu sayang juga dengan korban mantan pacarnya itu. Korban dan bayinya dibunuh, ini 340 KUHPidana bukan 338, karena pertanyaannya sederhana.
tulis komentar anda