Praktisi Hukum Sebut Terlalu Dini Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Sabtu, 11 Desember 2021 - 12:05 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut Terlalu Dini Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Pelaku pembunuhan ibu dan anak ditangkap. Foto: Eman/MNC Media
A A A
KUPANG - Kepolisian telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT. Namun, penetapan tersangka tersebut dinilai terlalu tergesa-gesa.

Menurut praktisi hukum Ricky Vinando, penetapan itu terlalu tergesa-gesa mengingat sampai saat ini baik Polda NTT maupun Polres Kupang Kota masih bingung dan tidak tahu di mana TKP yang menjadi lokasi pembunuhan ibu dan anak itu dilakukan. Bahkan kronologi peristiwa pun belum mampu diungkap oleh tim gabungan dari Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik gabungan Polda NTT , Polres Kupang Kota, dan Polsek Alak setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka RB yang menyerahkan diri pada Kamis (2/12/2021) siang.

Ricky mengatakan, banyak kejanggalan penetapan Randy sebagai tersangka. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi saudara kandung korban yaitu Bang Jack, awalnya korban bersama bayinya diketahui akan pergi ke rumah tantenya. Mulanya korban dijemput pria berinisial A pada pukul 20.00 Wita.

A saat menjemput korban biasanya motornya diparkir di depan rumah. Namun, lanjutnya, berbeda dengan malam itu pukul 20.00 Wita, motor diparkir di jalan raya, sehingga Ricky pun mempertanyakan dan menyoroti hal tersebut.

"Keterangan saksi Bang Jack, berdasarkan cerita A, setelah korban dijemput A, lalu oleh A, si korban dan bayinya dibawa A menuju ke kos B yang juga seorang pria. Tapi A bilang ke Bang Jack bahwa sesampai di kos tak lama kemudian korban dijemput oleh tersangka dan korban keluar sambil angkat telepon. Setelah itu tidak diketahui lagi kemana korban dan bayinya," kata Ricky.

Hal itu yang membuat Ricky ragu. "Saya meragukan keterangan A yang mengaku kepada Bang Jack bahwa tersangka menjemput korban dan anaknya. Argumen hukumnya sangat tidak masuk akal karena korban dan anaknya berusia 9 bulan kan awalnya mau ke rumah tantenya dan sudah dijemput A, tapi malah dijemput lagi oleh tersangka? Mau kemana lagi?," ungkapnya.

Bagaimana bisa tiba-tiba tersangka datang ke kos B malam itu? Tujuan korban dan anaknya ke rumah tantenya dan bukan kos B. "Dia ke kos B karena diajak A. Dalami A ini," ujar Ricky Vinando.



Menurut Ricky, harusnya A dan B ini diperiksa. Untuk apa A yang merupakan seorang pria membawa korban yang merupakan wanita pada tengah malam ke kos B? Apalagi itu malam hari jam 20.00 Wita. Bisa dibayangkan apa yang terjadi di kamar itu, ada 2 pria dan 1 wanita. Apa yang terjadi di sana? Tentu hanya Tuhan yang tahu apa yang telah terjadi di dalam kamar kos itu.

Harusnya, lanjut dia, puzzle korban yang diajak ke kos B ini tidak boleh diputus. Dengan adanya penetapan tersangka, momen adanya korban berada di kos B, jadi terputus. Ini yang disayangkan. "Ngapain A ngajak korban dan bayinya ke kos B yang juga pria? Padahal korban ingin ke rumah tante ngapain mampir ke kos B, kamar kos B? Ngapain? Itu aja sudah tidak beres," tegasnya.

Lebih lanjut Ricky mengatakan, A sempat bilang kepada Bang Jack bahwa korban dijemput oleh tersangka pakai mobil. Diduga kuat A ini bohong. "Diduga pula A, B sengaja menyeret nama tersangka, padahal sebenarnya diduga kuat ada peran A, B dan istri tersangka di balik pembunuhan itu," tutupnya.

Karena dari keterangan Bang Jack bahwa beberapa bulan lalu ada menerima DM dari istri tersangka yang intinya jangan dekat-dekat lagi dengan suaminya, si tersangka ini atau akan fatal. Dan secara hukum itu alat bukti petunjuk yang sangat kuat bahwa kasus ini diduga ada keterlibatan istri tersangka. Jadi istri tersangka sebelum kejadian sempat merasa terganggu karena merasa rumah tangganya bersama tersangka diganggu oleh korban. Tersangka ini tak terlibat,’’ tutur Ricky.

Menurut Ricky, berdasarkan rentetan peristiwa itu maka tempat yang menjadi TKP diduga ada di kamar kosan B, dan diduga pula istri tersangka terlibat karena terbakar api cemburu.

‘’Gimana psikologis istri tersangka mengapa dia sampai membuat ancaman via DM? Bagaimana kepribadiannya? Adakah mengarah ke sosiopat atau psikopat atau kepribadian lainnya yang bermasalah? Apa yang mendorongnya kirim ancaman via DM, apakah memiliki kepribadian pendendam?," tambah Ricky.

Menurut dia, tanda tanya kenapa penyidik Polda NTT tidak mendalami itu semua? TKP, kronologi dan GPS mobil belum jelas, bagaimana logikanya bisa mengetahui ada peran tersangka? Kan berdasarkan hasil autopsi, korban mati lemas karena ada indikasi dibekap, dibekap pakai apa? Pakai tangan atau pakai bantal?. "Kalau bantal berarti di kos ya, kos B diduga, jadi dibekap pakai apa?Harus jelas, itu semua sampai sekarang masih buram kenapa malah menetapkan dia sebagai tersangka? bahkan alat yang dipakai membekap korban pun belum jelas,’’ timpalnya.

Ricky pun membela tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang tersebut denganargumentasi hukum bahwa tersangkatakterlibat karena tersangka sangat menyayangi mantan pacarnya beserta buah hatinya tersebut dan tersangka selalu bertemu dengan wanita yang diasayanginitu sampai akhirnya diketahui istri tersangkadan akhirnya istri tersangka mengirim ancaman bisa fatal jika rumah tangganya terus diganggu korban dan itu dikirim via DM Bang Jack.Dan menurut Ricky, Itu adalah alat bukti kuat patut diduga istri tersangka terlibat. Tersangka tak terlibat. Salah orang menetapkan tersangka.

‘’Bayi itu berusia 9 bulan artinya bayinya benar-benar bisa bertumbuh dengan baik dan tersangka memang menginginkan bayi itu terus bertumbuh buktinya dia selalu bertemu dengan wanita yang melahirkan bayi itu dan bayi itu sampai bisa bertumbuh sampai usia 9 bulan. Diduga kuat ada orang lain yang sangat membenci korban beserta bayinya karena sakit hati dan marah besar tersangka ini masih melakukan CLBK dengan korban sampai punya baby. Perencanaannya sangat masif kasus ini. Periksa secara intensif A, B dan istri tersangka,’’ ujarnya.

Karena, kata dia, ada bayi usia 9 bulan juga dibunuh, mana ada logika hukumnya seorang ayah kandung datang secara tiba-tiba langsung membunuh dan menghabisi bayinya sendiri, apalagi dia selalu menemui bayinya itu, dia sayang dengan bayinya itu sayang juga dengan korban mantan pacarnya itu. Korban dan bayinya dibunuh, ini 340 KUHPidana bukan 338, karena pertanyaannya sederhana.

"Kan biasanya pembunuhan itu ada motif dan tujuan. Apa tujuan melenyapkan dua korban? korban dan bayinya dibunuh maka tersangka tidak akan pernah bisa lagi melihat, berhubungan dan bertemu dengan korban dan bayinya. Siapa yang menginginkan itu terjadi? Karena selama ini tersangka sering bertemu dengan korban dan bayinya. Istri tersangka ngirim DM ke Bang Jack yang intinya adalah intinya jangan dekat-dekat lagi dengan suaminya, si tersangka ini atau akan fatal. Dalami A, B dan Ir istri tersangka. Karena yang menjemput korban adalah A tak lama kemudian korban hilang. Tersangka tidak tahu. Harusnya orang terakhir bersama korban yaitu si A diperiksa secara mendalam,’’ tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6193 seconds (0.1#10.140)