Ikut Pesta Sabu di Rumah Bandar Narkoba, Ketua RT Utan Kayu Diringkus Polisi

Jum'at, 10 Desember 2021 - 16:04 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 gram sabu yang sudah dipaketkan. Diduga paket tersebut akan segera dijual ke lingkungan sekitar.

"Harga paketnya itu Rp400 ribu dan ada namanya paket hemat Rp100 ribu," tuturnya. Baca juga: Simpan 5 Kg Sabu, Warga Tangga Buntung Palembang Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!