Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk IRT Pengedar Sabu di Merangin

Senin, 08 Juni 2020 - 14:33 WIB
Seorang IRT di Lorong Kampar,Bangko, Jambi tertangkap tangan setelah menjual Narkotika jenis Sabu. Foto/Ilustrasi
MERANGIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Lorong Kampar Bangko harus mendekam di sel Mapolres Merangin, Jambi setelah menjual Narkotika jenis Sabu ke Polisi yang menyamar.

Informasi yang didapat, IRT tersebut berinisial SC (28) warga RT 31 Lorong Kampar Kelurahan Pematangkandis Bangko. Dari penangkapannya, Satres Narkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 0,27 gram.

Penangkapan ini bermula ketika, aparat Satres Narkoba mendapat informasi kalau seorang IRT di Lorong Kampar Bangko berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. (Baca juga: Tangkap 2 Bandar Narkoba di Padang, Polisi Dikeroyok Keluarga Tersangka )

Informasi ini lantas dikembangkan, dengan penyamaran seorang anggota polisi dan membeli Sabu tersebut. Setelah janjian, anggota Polisi ini mendatangi kediaman SC untuk mengambil Sabu.

SC yang sama sekali tidak curiga pun langsung menyerahkan barang haram tersebut, dan ternyata saat penyerahan barang bukti, anggota Satres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan. (Baca juga: Ribuan Warga Terdampak Banjir Rob di Sikka Belum Terima Bansos )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!