Belasan Santri Diperkosa Guru Cabul, Pesantren Madani Boarding School Ditutup
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:34 WIB
"Tertutup. Kalau santrinya (terlihat) kalau mau ke warung aja," ungkapnya seraya mengatakan bahwa dia dan warga pun jarang sekali berbincang dengan pelaku yang sesekali datang ke pesantren itu.
Agus sendiri mengaku, dia dan warganya kecolongan atas peristiwa perbuatan cabul itu. Dia juga mengaku, geram dan merasa nama baik wilayahnya telah dicemarkan. Dia berharap, pelaku mendapat sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kesal saja bisa kecolongan, dikiranya benar pesantren itu untuk (pendidikan) agama," kata Agus.
Diketahui, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
Agus sendiri mengaku, dia dan warganya kecolongan atas peristiwa perbuatan cabul itu. Dia juga mengaku, geram dan merasa nama baik wilayahnya telah dicemarkan. Dia berharap, pelaku mendapat sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kesal saja bisa kecolongan, dikiranya benar pesantren itu untuk (pendidikan) agama," kata Agus.
Diketahui, Herry Wirawan alias Heri bin Dede diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry yang kini sudah berstatus terdakwa di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," ungkap Dodi, Rabu (8/12/2021).
(shf)