Imigrasi Polman Sosialisasi Pencegahan PMI-NP dan TPPO di Majene
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:10 WIB
"Keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Dari pengertian keimigrasian secara umum tersebut, Imigrasi dituntut untuk proaktif mengeliminasi ekses negatif dari lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara," kata Wahyu Wibowo.
Dia menambahkan, salah satu dampak negatif dengan adanya lalu lintas orang yang masuk atau keluar Indonesia adalah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Salah satu faktor penyebab dari adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ini adalah kondisi rentan dari Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) dari segi ekonomi maupun kurangnya wawasan dari CPMI tersebut sehingga dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh perekrut CPMI perseorangan ataupun Perusahaan Penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI) yang tidak resmi dan tidak terdaftar di BP2MI.
"Sudah banyak masyarakat yang bekerja secara Non Prosedural di luar negeri dengan penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen dan berangkat kesana tanpa dokumen perjalanan atau paspor dari hasil bujuk rayu perekrut CPMI," jelas Wahyu.
Baca Juga: Miris! IRT di Polman Tega Jual Anak-anak di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
Dia melanjutkan, masyarakat tersebut bekerja penuh dengan kecemasan akan ditangkap oleh pihak imigrasi di negara yang dituju dan terkadang mereka bekerja lembur tanpa digaji. Bahkan ada juga yang awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga tapi malah menjadi korban perdagangan orang.
Dia menambahkan, salah satu dampak negatif dengan adanya lalu lintas orang yang masuk atau keluar Indonesia adalah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Salah satu faktor penyebab dari adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural ini adalah kondisi rentan dari Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI) dari segi ekonomi maupun kurangnya wawasan dari CPMI tersebut sehingga dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh perekrut CPMI perseorangan ataupun Perusahaan Penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI) yang tidak resmi dan tidak terdaftar di BP2MI.
"Sudah banyak masyarakat yang bekerja secara Non Prosedural di luar negeri dengan penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen dan berangkat kesana tanpa dokumen perjalanan atau paspor dari hasil bujuk rayu perekrut CPMI," jelas Wahyu.
Baca Juga: Miris! IRT di Polman Tega Jual Anak-anak di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
Dia melanjutkan, masyarakat tersebut bekerja penuh dengan kecemasan akan ditangkap oleh pihak imigrasi di negara yang dituju dan terkadang mereka bekerja lembur tanpa digaji. Bahkan ada juga yang awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga tapi malah menjadi korban perdagangan orang.
Lihat Juga :