Anies Sudah Kirim Surat ke Kemenaker soal UMP 2022, Buruh Harap Bersabar

Kamis, 09 Desember 2021 - 09:38 WIB
Namun, lanjut Ariza, pemerintah pusat tentu juga punya banyak pertimbangan yang harus didengarkan bersama. "Prinsipnya, kami mengerti, memahami apa yang menjadi keinginan buruh, juga para pengusaha, pemerintah dan kepentingan masyarakat Jakarta. Kami pahami itu, namun sekali lagi, kita ini kan ada regulasi, masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing," bebernya.

Baca juga: Upah Minimum 2022, Refleksi Awal atas PP 36/2021

Dari sisi Pemprov DKI, ada juga aturan tertentu dalam menerapkan UMP. Tetapi Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyakm karena keputusan ada di pemerintah pusat.

"Ada regulasinya, ada batasan. Kami harus patuh dan taat pada regulasi yang ada, di antaranya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang kami patuhi. Selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar. Kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kita harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!