Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:21 WIB
“Kalau kita kan menuntut sesuai fakta persidangan yah, barang bukti maupun saksi-saksi. Karena dari korbannya juga anak anak, selanjutnya kita menunggu sampai keputusan,” ujarnya.

Dapot menjelaskan akan menyampaikan hal ini dimemori banding, dengan menunggu lebih dulu salinan dari majelis hakim. Sebagai informasi, Cynthiara Alona dengan dua terdakwa lain yakni DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021.

Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu. Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!