Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:21 WIB
JPU mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur oleh PN Tangerang pada Rabu (8/12/2021).Foto/MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12/2021). JPU menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim menggunakan Pasal 296 KUHP tidak sesuai.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarm menjelaskan, JPU mengajukan banding lantaran dirasa tidak sesuai melihat dari pasal yang dijatuhkan. “Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296. Kita menuntut dengan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76,” ujarnya saat ditemui awak medi, Rabu (8/12/2021).



Menurut Dapot, tuntutan pasal yang diajukan JPU ini melihat dari beberapa aspek seperti halnya barang bukti dan saksi. Baca: Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!