Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Selasa, 07 Desember 2021 - 20:27 WIB
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan peningkatan level PPKM itu harus dihadapi dan dijalani untuk menekan penularan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Wagub Ariza: Nanti DKI Menyesuaikan
Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non-esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
Biasanya momentum libur diikuti peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan, salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat lebih ketat.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Wagub Ariza: Nanti DKI Menyesuaikan
Dengan kenaikan PPKM menjadi level 3, sejumlah penyesuaian dilakukan di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor-sektor tertentu misalnya sektor usaha non-esensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
(jon)
Lihat Juga :