Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Selasa, 07 Desember 2021 - 20:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Isinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Rumah untuk Semua!
"Menetapkan PPKM dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 hari terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," dikutip dari Kepgub tersebut, Selasa (7/12/2021).
Kepgub itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Anies Baswedan: Jakarta Rumah untuk Semua!
"Menetapkan PPKM dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019' 2019 selama 10 hari terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," dikutip dari Kepgub tersebut, Selasa (7/12/2021).
Lihat Juga :