Pemkab Gowa Terapkan Disposisi Online pada Awal Januari 2022
Selasa, 07 Desember 2021 - 17:24 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka sosialisasi terkait disposisi online di Hotel Pink Somba Opu, Selasa, (7/12/2021). Foto: Pemkab Gowa
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A'Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Dapat Dana Transfer Daerah Rp1,402 Triliun
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan.
Baca Juga: Kabupaten Gowa Dapat Dana Transfer Daerah Rp1,402 Triliun
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Lihat Juga :