Pemkab Gowa Terapkan Disposisi Online pada Awal Januari 2022

Selasa, 07 Desember 2021 - 17:24 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka sosialisasi terkait disposisi online di Hotel Pink Somba Opu, Selasa, (7/12/2021). Foto: Pemkab Gowa
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A'Kio.

Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan.



Baca Juga: Kabupaten Gowa Dapat Dana Transfer Daerah Rp1,402 Triliun

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!