Pemkab Gowa Terapkan Disposisi Online pada Awal Januari 2022
Selasa, 07 Desember 2021 - 17:24 WIB
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A'Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu," ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa, (7/12/2021).
Adnan mengaku, jika masih dilkukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada di luar daerah atau kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.
"Sekarang dibutuhkan kecepatan, disposisi ini bentuk kecepatan pelayanan, karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak di tempat, maka dengan adanya e-disposisi A'Kio ini, meskipun kita ada di mana, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk," jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa , Arifuddin Saeni mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 120 peserta yang merupakan perwakilan dari SKPD dan kecamatan untuk dilatih bagaiamana cara penggunaan aplikasi e-disposisi A'Kio ini
"Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi tapi melalui aplikasi e-disposisi A'Kio, sehingga hari ini kita melakukan Bimtek agar ketika aplikasi ini digunakan semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut," katanya.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum pemberlakuan aturan tersebut, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu," ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa, (7/12/2021).
Adnan mengaku, jika masih dilkukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada di luar daerah atau kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.
"Sekarang dibutuhkan kecepatan, disposisi ini bentuk kecepatan pelayanan, karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak di tempat, maka dengan adanya e-disposisi A'Kio ini, meskipun kita ada di mana, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk," jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa , Arifuddin Saeni mengatakan, kegiatan ini diikuti sebanyak 120 peserta yang merupakan perwakilan dari SKPD dan kecamatan untuk dilatih bagaiamana cara penggunaan aplikasi e-disposisi A'Kio ini
"Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi tapi melalui aplikasi e-disposisi A'Kio, sehingga hari ini kita melakukan Bimtek agar ketika aplikasi ini digunakan semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut," katanya.
tulis komentar anda