BPBD Luwu Utara Sudah Salurkan Semua Dana Tunggu Harian
Senin, 06 Desember 2021 - 23:16 WIB
LUWU UTARA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, sudah menyalurkan Dana tunggu hunian (DTH) untuk korban banjir bandang.
Bantuan dari BNPB itu disalurkan melalui rekening masing-masing korban setiap dengan menerima Rp500 ribu perbulan selama tujuh bulan.
Bacs Juga: Perhiptani Luwu Utara Didorong Wujudkan Pertanian Maju dan Modern
Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar menjelaskan, DTH yang merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditujukan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat bahkan hilang akibat bencana alam.
Khusus di Luwu Utara sendiri, saat banjir bandang yang terjadi Senin malam, 13 Juli 2020 yang lalu juga mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak berat bahkan ada yang tersapu banjir. "Beberapa hari terakhir ada kelompok masyarakat yang mempertanyakan soal bantuan DTH, saya tegaskan jika DTH semuanya sudah tersalurkan langsung ke rekening penerima nilainya Rp500 ribu rupiah," tegas Muslim Muchtar, Senin (06/12/2021).
Muslim menambahkan, penyaluran DTH dilakukan selama tujuh bulan berturut turut, dimulai pada bulan Agustus 2020 sampai bulan Februari 2021. "Bulan pertama (Agustus) itu kita salurkan menggunakan dana APBD lalu enam bulan berikutnya yakni September 2020 sampai Februari 2021 itu menggunakan dana dari BNPB," beber Muslim.
Dirinya juga mengatakan perlu juga disampaikan, saat itu Luwu Utara termasuk daerah yang beruntung, karena mendapat alokasi bantuan DTH dari BNPB selama enam bulan, biasanya daerah lain hanya tiga bulan saja.
Muslim juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa dirinya layak menerima DTH namun hingga saat ini belum mendapatkan bantuan tersebut, bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah desa/lurah sampai Kecamatan dengan membawa dokumen kependudukan untuk dilakukan verifikasi.
"Kalau ada merasa berhak menerima dan belum menerima, silahkan datang klarifikasi ke pemerintah setempat secara berjenjang dan membawa dokumen kependudukan yang sudah di verifikasi oleh BNPB dan APIP. Jika hasil verifikasi pemerintah setempat menunjukkan bersangkutan layak menerima DTH, kita akan mediasikan," pungkasnya.
Bantuan dari BNPB itu disalurkan melalui rekening masing-masing korban setiap dengan menerima Rp500 ribu perbulan selama tujuh bulan.
Bacs Juga: Perhiptani Luwu Utara Didorong Wujudkan Pertanian Maju dan Modern
Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar menjelaskan, DTH yang merupakan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditujukan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat bahkan hilang akibat bencana alam.
Khusus di Luwu Utara sendiri, saat banjir bandang yang terjadi Senin malam, 13 Juli 2020 yang lalu juga mengakibatkan banyak rumah warga yang rusak berat bahkan ada yang tersapu banjir. "Beberapa hari terakhir ada kelompok masyarakat yang mempertanyakan soal bantuan DTH, saya tegaskan jika DTH semuanya sudah tersalurkan langsung ke rekening penerima nilainya Rp500 ribu rupiah," tegas Muslim Muchtar, Senin (06/12/2021).
Muslim menambahkan, penyaluran DTH dilakukan selama tujuh bulan berturut turut, dimulai pada bulan Agustus 2020 sampai bulan Februari 2021. "Bulan pertama (Agustus) itu kita salurkan menggunakan dana APBD lalu enam bulan berikutnya yakni September 2020 sampai Februari 2021 itu menggunakan dana dari BNPB," beber Muslim.
Dirinya juga mengatakan perlu juga disampaikan, saat itu Luwu Utara termasuk daerah yang beruntung, karena mendapat alokasi bantuan DTH dari BNPB selama enam bulan, biasanya daerah lain hanya tiga bulan saja.
Muslim juga menyampaikan, jika ada masyarakat yang merasa dirinya layak menerima DTH namun hingga saat ini belum mendapatkan bantuan tersebut, bisa melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini pemerintah desa/lurah sampai Kecamatan dengan membawa dokumen kependudukan untuk dilakukan verifikasi.
"Kalau ada merasa berhak menerima dan belum menerima, silahkan datang klarifikasi ke pemerintah setempat secara berjenjang dan membawa dokumen kependudukan yang sudah di verifikasi oleh BNPB dan APIP. Jika hasil verifikasi pemerintah setempat menunjukkan bersangkutan layak menerima DTH, kita akan mediasikan," pungkasnya.
tulis komentar anda