Dewan Dorong Pengoptimalan Dana CSR di Kota Makassar

Senin, 06 Desember 2021 - 21:49 WIB
Baik di UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Permensos 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial.

Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/07/2015 tanggal 03 Juli 2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, hingga Perda Kota Makassar No.2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Dimana sesuai dengan regulasi tersebut tiap perusahaan wajib menyalurkan CSR-nya, paling tidak 2 hingga 5% keuntungan bersih tiap tahun kepada masyarakat.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Dorong Peningkatan Baca Tulis Al-Qur'an

"Kita ada forum Dewan TSLP, yang tergabung dalam perusahaan, pemerintah, masyarakat dan media, Prinsipnya kehadiran mereka sebagai pemerataan CSR untuk seluruh wilayah, hanya saja fungsi mereka tidak begitu aktif," tuturnya.

Sementara fungsi CSR tersebut cukup banyak dimana sesuai perda dapat dikelola menjadi bansos, BLT kegiatan-kegiatan yang bisa mendukung lingkungan di sekitar perusahaan dan radisus operasional perushaan itu bekerja. Hingga pembangunan sarana publik.

"Sangat wajib setiap perusahaan untuk keluarkan, nilainya dari aturan di Perda tidak menyebutkan, tapi di UU itu 2 sampai 5% dari keuntungan bersih tiap tahun wajib dikeluarkan," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!