SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Mendesak
Minggu, 05 Desember 2021 - 10:49 WIB
Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021). Foto: Istimewa
LUWU UTARA - Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan rasa empati terhadap korban. Salah satu bentuk penanganan tersebut adalah membuat dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerja sama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP melalui Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Perhiptani Luwu Utara Didorong Wujudkan Pertanian Maju dan Modern
SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerja sama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP melalui Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: Perhiptani Luwu Utara Didorong Wujudkan Pertanian Maju dan Modern
Lihat Juga :