SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Mendesak
Minggu, 05 Desember 2021 - 10:49 WIB
LUWU UTARA - Penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan rasa empati terhadap korban. Salah satu bentuk penanganan tersebut adalah membuat dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerja sama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP melalui Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021).
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Nota Kesepahaman Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak,” kata Plt Kadis P3AP2KB, Marhani Katma.
Marhani mengatakan, selain dukungan Perangkat Daerah terkait, upaya penanganan dan pencegahan korban kekerasan perempuan dan anak ini juga mendapat respons positif dari desa, kelurahan, kecamatan, sampai di tingkat kabupaten.
"Dukungan dan respons positif ini menjadi kekuatan bagi kami untuk membangun sinergi program dalam rangka penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO," jelas Marhani yang juga Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara ini.
Salah satu kegiatan yang dilakukan di desa adalah Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Pelatihan Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak. "Pelatihan ini telah kita lakukan di kurang lebih 50 desa yang penganggarannya melalui dana desa," tutur Marhani.
Sekretaris Daerah (Sekda), Armiadi yang membuka pertemuan ini mengatakan bahwa komitmen Pemkab Luwu Utara dalam mengawal kebijakan, perlu mengoptimalkan fungsi-fungsi koordinasi dan sinergi lintas program dan lintas sektor.
"Sinergi stakeholder sangat mendukung untuk menurunkan kasus kekerasan rumah tangga, termasuk TPPO. Untuk itu, pihak terkait diharap memiliki interaksi berkelanjutan, saling terbuka dan memiliki persamaan visi dengan mengedepankan dialog, sehingga nantinya muncul ide-ide kreatif dan inovatif," jelas Armiadi.
Armiadi juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada tataran edukasi, informasi dan komunikasi. "Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya pemerintah menurunkan kasus kekerasan dalam rumah tangga," ucap Armiadi.
SOP penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi kebutuhan yang mendesak dan harus segera dibuat dan disusun bersama melalui sinergi dan kerja sama antara organisasi pemerintah dan non pemerintah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melalui Dinas P3AP2KB mencoba merancang penyusunan SOP melalui Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda, Jumat (3/12/2021).
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan SOP Penanganan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak serta Nota Kesepahaman Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak,” kata Plt Kadis P3AP2KB, Marhani Katma.
Marhani mengatakan, selain dukungan Perangkat Daerah terkait, upaya penanganan dan pencegahan korban kekerasan perempuan dan anak ini juga mendapat respons positif dari desa, kelurahan, kecamatan, sampai di tingkat kabupaten.
"Dukungan dan respons positif ini menjadi kekuatan bagi kami untuk membangun sinergi program dalam rangka penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO," jelas Marhani yang juga Kepala Dinas Kesehatan Luwu Utara ini.
Salah satu kegiatan yang dilakukan di desa adalah Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Pelatihan Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak. "Pelatihan ini telah kita lakukan di kurang lebih 50 desa yang penganggarannya melalui dana desa," tutur Marhani.
Sekretaris Daerah (Sekda), Armiadi yang membuka pertemuan ini mengatakan bahwa komitmen Pemkab Luwu Utara dalam mengawal kebijakan, perlu mengoptimalkan fungsi-fungsi koordinasi dan sinergi lintas program dan lintas sektor.
"Sinergi stakeholder sangat mendukung untuk menurunkan kasus kekerasan rumah tangga, termasuk TPPO. Untuk itu, pihak terkait diharap memiliki interaksi berkelanjutan, saling terbuka dan memiliki persamaan visi dengan mengedepankan dialog, sehingga nantinya muncul ide-ide kreatif dan inovatif," jelas Armiadi.
Armiadi juga mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya perlindungan kepada masyarakat, khususnya pada tataran edukasi, informasi dan komunikasi. "Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya pemerintah menurunkan kasus kekerasan dalam rumah tangga," ucap Armiadi.
(agn)
tulis komentar anda