Fakta-fakta Mahasiswa UB Malang Tewas Bunuh Diri, Nomor 3 Mengerikan

Minggu, 05 Desember 2021 - 04:25 WIB
5. Bripda Rizky telah ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jatim, bekerjasama dengan Polres Pasuruan, dan Polres Mojokerto. Kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

6. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Bripda Rizky, secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

7. Hasil sementara dari olah TKP, dan autopsi jenazah, korban menegak minuman beracun yang mengandung potasium. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium. Sementara untuk barang bukti aborsi, ditemukan sikotek.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!