Fakta-fakta Mahasiswa UB Malang Tewas Bunuh Diri, Nomor 3 Mengerikan

Minggu, 05 Desember 2021 - 04:25 WIB
loading...
Fakta-fakta Mahasiswa UB Malang Tewas Bunuh Diri, Nomor 3 Mengerikan
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi saat konferensi pers terkait tewasnya mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang, Novia Widyasari Rahayu (23). Foto/Dok. Humas Polda Jatim
A A A
MOJOKERTO - Novia Widyasari Rahayu (23) mahasiwa Universitas Brawijaya (UB) Malang, tewas secara mengenaskan. Dia nekat bunuh diri di makam ayahnya. Dara cantik asal Mojokerto ini, mengakhiri hidupnya secara tragis.



Kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu tersebut, juga menyeret seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan, Bripda Rizky. Anggota polisi tersebut, adalah kekasih Novia Widyasari Rahayu.



Dari hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif, dan melakukan penahanan terhadap yang Bripda Rizky untuk kepentingan penyelidikan.



Berikut fakta-fakta kasus bunuh diri mahasiswa UB Malang, Novia Widyasari Rahayu, seperti diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Jatim, rigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo:

1. Antara Novia Widyasari Rahayu, dengan Bripda Rizky sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor ponsel hingga terjadi hubungan (berpacaran).

2. Pasangan pacaran ini melakukan hubungan layaknya suami istri, yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Hubungan suami istri ini dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

3. Ditemukan juga bukti lain, bahwa korban selama pacaran yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021, telah melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021.

4. Aborsi itu dilakukan korban, karena dipaksa oleh pelaku. Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia empat bulan.

5. Bripda Rizky telah ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jatim, bekerjasama dengan Polres Pasuruan, dan Polres Mojokerto. Kini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

6. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Bripda Rizky, secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian, yaitu Perkap No. 14/2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.

7. Hasil sementara dari olah TKP, dan autopsi jenazah, korban menegak minuman beracun yang mengandung potasium. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium. Sementara untuk barang bukti aborsi, ditemukan sikotek.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)