BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja
Sabtu, 04 Desember 2021 - 13:27 WIB
Ibu rumah tangga berjualan secara online di rumahnya, Makassar, Sulawesi Selatan (08/02/2021). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman.
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, bagi setiap masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respons Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan lingkungan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, pekerja yang bekerja di kantor punya risiko lebih rendah daripada pekerja yang bekerja di lapangan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.Adapun untuk iuran kepesertaan, khusus peserta bukan penerima upah atau informal, yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia, berikut beberapa momen foto pekerja informal yang diabadikan fotografer SINDOnews, Maman Sukirman.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respons Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan lingkungan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, pekerja yang bekerja di kantor punya risiko lebih rendah daripada pekerja yang bekerja di lapangan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.Adapun untuk iuran kepesertaan, khusus peserta bukan penerima upah atau informal, yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia, berikut beberapa momen foto pekerja informal yang diabadikan fotografer SINDOnews, Maman Sukirman.
Lihat Juga :