BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja

Sabtu, 04 Desember 2021 - 13:27 WIB
Ibu rumah tangga berjualan secara online di rumahnya, Makassar, Sulawesi Selatan (08/02/2021). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman.
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, bagi setiap masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan


Pekerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyelesaikan pesanan bakul rotan di Makassar, (14/09/2021). BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan para pelaku UMKM dan pekerja informal. Mereka menjadi perhatian di tengah pandemi Covid-19, sebab dinilai rentan terhadap risiko finansial akibat di ekonomi yang terganggu selama pandemi.





Pekerja memanjat tower telekomunikasi untuk mengecek dan memastikan layanannya tetap terjaga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2021 lalu. Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.



Aktivitas petani kebun teh di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 06 November 2021. Petani memiliki resiko kecelakaan kerja maupun resiko dampak sosial ekonomi, sehingga perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki para petani.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More