Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Resmi

Sabtu, 04 Desember 2021 - 00:00 WIB
PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menggelar webinar nasional Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal Jumat (12/2021).Foto/ist
SURABAYA - Banyak institusi keuangan saat ini terus berinovasi memberikan layanan ke masyarakat. Salah satu produk yang cukup banyak digunakan masyarakat adalah Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online alias pinjol.

Data yang tercatat hingga September 2021, total pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna pinjaman online berada di angka Rp265,62 triliun dengan 104 penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) juga mengungkap pada periode Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal diblokir. Artinya, total platform yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol ilegal.



Baca juga: Gerus Pinjol Ilegal, Wagub Emil Minta BPR Terus Berinovasi

Akan tetapi, masyarakat harus tetap waspada saat ingin meminjam uang melalui Pinjaman Online, karena tidak sedikit penyelenggara yang masih berstatus ilegal. PT. Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat menggelar webinar nasional “Tips Aman Bertransaksi di Pinjaman Online Legal” Jumat (12/2021).

Kegiatan webinar ini digelar secara offline ini dihadiri secara online oleh kurang lebih 1.500 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Utama Rupiah Cepat, Yolanda, di balik kemudahan mendapatkan pinjaman uang melalui aplikasi berbasis online, masyarakat harus ekstra hati-hati. Jangan sampai setelah mendapatkan pinjaman, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti banyak kasus yang pernah terjadi sebelumnya.

"Jika melihat kondisi sekarang, aktivitas masyarakat untuk meminjam uang lewat aplikasi Pinjaman Online bisa dibilang cukup tinggi. Untuk itu, kita harus ekstra hati-hati dalam memilih penyelenggara pinjaman online, jangan asal pilih. Ada banyak tips yang bisa diterapkan sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut legal dan memiliki izin, seperti Rupiah Cepat," ujar Yolanda.

Pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kegiatan literasi keuangan yang hadir menjadi pengisi materi di webinar ini. Seperti Anthonius Malau (Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Audi Ramzi (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK), Yuli Nurmala (Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK), Kuseryansyah (Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Kevin Sugiarto (SVP Product PT. Privy Identitas Digital (Privy ID).

Yuli Nurmala selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK juga mengimbau kepada masyarakat, untuk memastikan 2L yaitu legalitas dan logis apabila akan melakukan pinjaman online.

"Hal utama yang harus diperhatikan oleh masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online adalah profil dari penyedia pinjaman tersebut. Jangan malas untuk memeriksa legalitasnya. Pastikan legal berizin dan terdaftar serta diawasi oleh OJK agar keamanannya bisa terjamin. Serta pinjam sesuai kebutuhan bukan keinginan" kata Yuli Nurmala.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content