Sindikat Curanmor di Cimahi Bisa Gasak Motor Matic Dalam Hitungan Detik

Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:24 WIB
Empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi. SINDOnews/Adi
CIMAHI - Empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Satu pelaku terpaksa harus ditembak di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, komplotan ini pertama kali tertangkap saat petugas menangkap pelaku pencuri motor di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu sejumlah anggota Satreskrim Polres Cimahi melakukan patroli rutin dalam rangka mewujudkan kamtibmas. Saat melintas di kawasan Margaasih anggota melihat kerumunan dan ternyata ada korban yang kehilangan motor.



"Saat itu ada korban yang bernama Asep kehilangan motornya. Lalu berdasarkan keterangan dan ciri-ciri para pelaku, lalu petugas melakukan pengejaran," ucapnya di Mapolres Cimahi, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, kurang dari 1x24 jam salah seorang pelaku berinisial IH (24) berhasil ditangkap. Kemudian dari hasil pengembagan akhirnya pelaku kedua, ketiga, dan keempat berhasil ditangkap. Yakni ZD alias Ajat (22), IS alias Omod (23) dan RLF alias Endo (25). Sementara penadah motor curian atas nama Reihan Ernanda masih dikejar. Baca: Bayar Rp500 Ribu, Panti Pijat di Citra Raya Kasih Bonus Plus-plus.



Hanya satu pelaku terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Modus yang dilakukan komplotan ini adalah dengan model hunting, yakni mencari korban yang lengah atau ketika melihat motor terparkir di tempat sepi lalu langsung diambil.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan tujuh unit motor matic beserta sejumlah alat yang digunakan seperti 1 gagang astag dan 3 mata astag yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Wilayah operasi mereka adalah di Kota Cimahi dan juga Bandung Raya. Baca Juga: Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, 2 Pemuda Bejat Ini Dipenjara.



"Kurang dari satu menit para pelaku ini bisa mengambil dan membawa kabur motor. Mereka diancam Pasal 363 KUHP dan 365 KUH yaitu pencurian kekerasan dengan hukuman 9-12 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content