Setubuhi 2 Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, 2 Pemuda Bejat Ini Dipenjara

Jum'at, 03 Desember 2021 - 16:58 WIB
Dua tersangka pencabulan anak di bawah umur di Kota Padang ditahan di Polda Sumbar. Foto/MPI/Rus Akbar
PADANG - Polda Sumbar mengungkap dua kasus persetubuhan di Kota Padang dengan korban anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Tersangka pencabulan ini yakni, RA (19) warga Kecamatan Pauh, Kota Padang dan A (24) mahasiswa yang tinggal di Lubuk Begalung, Kota Padang.

“ Kejadian perkara tindak pidana persetubuhan ini pada April 2021, saat itu tersangka RA mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Namun sesampai di Hulu Gadut korban dipaksa masuk rumah kosong kemudian menyekap korban dan melakukan tindak asusila,” kata Panit I Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar Ipda Rini Angraini, Jumat (3/12/2021).



Baca juga: Akui Aksi Pencabulan, Dosen Unsri Dicopot dari Ketua Jurusan

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!